markoinbangkok.com

Polisi Menetapkan Dua Tersangka Kasus Parkir Liar di Masjid Istiqlal

markoinbangkok.com – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden parkir liar yang terjadi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dengan biaya getok yang mencapai Rp 150 ribu. Salah satu pelaku mengungkapkan bahwa tujuan pemungutan biaya tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan makan.

Juru parkir yang terlibat dalam insiden tersebut membantah dugaan bahwa uang hasil pungutan disalurkan kepada kelompok tertentu. Dia menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk makan dan dibagi-bagikan.

Polisi mengungkapkan bahwa juru parkir liar merupakan bagian dari sebuah jaringan yang bekerja dengan sistem bergiliran. Polisi berhasil menangkap dua orang, yakni AB (49) dan J (26), yang mengaku sebagai anggota dari jaringan tersebut.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa jaringan yang melakukan operasi di lokasi kejadian. Dia juga menyatakan bahwa ada beberapa jaringan lain yang bertugas secara bergiliran, dan polisi masih dalam proses mendalami peran serta keterlibatan jaringan-jaringan lain tersebut.

Dhanar menyatakan bahwa video yang viral mengenai getok parkir di Masjid Istiqlal terjadi pada momen Lebaran Idul Fitri 2024. Meskipun demikian, dia menekankan komitmen polisi dalam menindak pelaku parkir liar yang mengganggu masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat yang pernah terkena dampak negatif insiden tersebut untuk melaporkan kejadiannya ke Polsek Sawah Besar. Jika terdapat keterkaitan dengan tersangka yang ditangkap, polisi akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tentang Penulis

markoinbangkok