markoinbangkok.com

Diskrepansi Terminologi dalam Menyebut Kelompok di Papua: Perspektif TNI dan Polri

markoinbangkok.com – Sebuah isu terminologis telah muncul antara dua lembaga keamanan Indonesia, Polri dan TNI, terkait dengan label yang diberikan kepada kelompok yang beroperasi di Papua. Sebuah usulan dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) menggantikan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah menimbulkan perdebatan.

TNI Menyokong Penggunaan Istilah OPM

Jenderal Agus Subiyanto telah merinci bahwa kelompok tersebut secara otentik mengidentifikasi diri mereka sebagai OPM, bukan KKB. Berdasarkan identifikasi diri kelompok tersebut, TNI memilih untuk mengadopsi istilah yang sesuai dengan pemahaman internal kelompok itu sendiri. Ini diungkapkan pada pertemuan di Wisma A. Yani, Jakarta, mengacu pada kelompok yang juga dikenal sebagai TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), yang dipandang sinonim dengan OPM.

TNI Menegaskan Pendekatan Tegas Terhadap Kelompok OPM

Meskipun terjadi perubahan istilah, TNI tetap menegaskan pendekatan tidak toleran terhadap aktivitas kelompok OPM. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ini, termasuk teror, pembunuhan, dan tindak kekerasan lainnya terhadap masyarakat, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan anggota keamanan, telah dikecam. Jenderal Agus menegaskan bahwa penanganan situasi di Papua membutuhkan strategi khusus, dengan prinsip bahwa setiap aksi bersenjata harus dihadapi dengan respons yang proporsional.

Polri Memilih untuk Tetap pada Istilah KKB

Dalam kontras dengan pendekatan TNI, Polri menyatakan bahwa mereka tetap menggunakan istilah KKB. Penegasan ini disampaikan oleh AKBO Bayu Suseno dari Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, yang menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada instruksi untuk mengubah istilah tersebut menjadi OPM. Operasi Damai Cartenz akan terus menggunakan istilah KKB yang telah berlaku selama beberapa tahun ini dalam melaksanakan tugasnya.

Sejarah Kelompok Separatis dan Klasifikasi Sebagai Teroris

Kelompok yang berkeinginan untuk memisahkan Papua dari Indonesia telah ada sejak tahun 1965 dengan nama OPM. Pemerintah Indonesia, dalam perkembangannya, telah mengganti istilah tersebut dengan KKB dan secara resmi mengklasifikasikan kelompok ini sebagai teroris, sebagaimana dinyatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers tanggal 29 April 2021.

Kesinambungan terminologi antara TNI dan Polri menjadi aspek penting dalam penegakan hukum dan keamanan di Papua. Penyelarasan istilah yang digunakan oleh kedua lembaga keamanan ini tidak hanya penting dalam komunikasi resmi, tetapi juga dalam memastikan bahwa pendekatan yang diambil dalam menangani kelompok ini adalah konsisten dan efektif dalam menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentang Penulis

markoinbangkok