markoinbangkok.com – Polisi telah mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial T setelah melakukan penusukan terhadap seorang ibu-ibu bernama Titin (55) di Jalan Cimanggu Bivet, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (8/5) sekitar pukul 02.00 WIB setelah T dan teman-temannya menggelar pesta minuman keras yang berujung pada keributan antara T dan Z, salah seorang temannya.
Setelah terlibat dalam keributan dan merasa takut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah korban. Ketika korban mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya dan menegurnya, pelaku dalam keadaan panik menyerang korban dengan menggunakan pisau dapur, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut. Korban hanya mendapatkan perawatan medis ambulans tanpa harus dirawat di rumah sakit.