markoinbangkok.com – Hotman Paris, pengacara terkenal, telah mengubah keputusannya untuk tidak lagi mendampingi seorang ibu rumah tangga berinisial MSR (31) asal Banyuwangi yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perubahan ini diumumkan oleh Hotman melalui sebuah unggahan di media sosial, di mana ia menulis bahwa ia dan timnya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada korban tersebut.
Sebelumnya Berencana Memberi Dukungan
Sebelum pembatalan, Hotman Paris sempat menyatakan melalui media sosial bahwa ia akan mengawal kasus KDRT yang dialami oleh MSR. Unggahan tersebut telah menarik perhatian dan mendapatkan banyak respons dari pengguna media sosial.
Alasan di Balik Pembatalan
Tim Hotman 911, yang diwakili oleh Dhea Arrum Zaskia Putri, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengurungkan bantuan hukum itu diambil menyusul tindakan MSR sendiri. Dhea menyampaikan kekecewaan tim karena MSR membatalkan pertemuan yang seharusnya berlangsung pada Jumat siang tanpa pemberitahuan atau perundingan sebelumnya, meskipun pertemuan tersebut direncanakan untuk membahas masalah hukum yang dihadapi oleh MSR.
Keputusan Hotman Paris Menarik Bantuan
Dhea menjelaskan bahwa Hotman Paris secara eksplisit memerintahkan tim Hotman 911 di Banyuwangi untuk menghentikan segala bentuk bantuan kepada MSR. Hotman menekankan bahwa ia tidak lagi terlibat dalam kasus tersebut.
Keberangkatan MSR ke Jakarta dan Pembatalan Pertemuan
MSR telah datang ke Jakarta dengan tujuan awal untuk bertemu dengan Hotman Paris dan tim Hotman 911. Namun, sebelum pertemuan dapat terjadi dan surat kuasa pendampingan dapat ditandatangani, MSR memutuskan untuk menggelar podcast bersama Uya Kuya, yang mengakibatkan pembatalan pertemuan dengan Hotman Paris.
Penutupan Kasus oleh Tim Hotman 911
Menurut Dhea, jika MSR memilih untuk mengambil langkah tersebut, tim Hotman 911 tidak lagi memegang tanggung jawab atas kasusnya dan dengan demikian, melepaskan kasus tersebut dari perhatian mereka.
Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi dan komitmen yang konsisten dari klien terhadap pengacara mereka, serta kesediaan pengacara untuk mengevaluasi dan menyesuaikan keterlibatan mereka berdasarkan perkembangan kasus dan prioritas mereka sendiri.