markoinbangkok.com

Penyelundupan Narkoba dari Belgia dan Belanda: Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka

markoinbangkok.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea-Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda yang diirimkan melalui pos. Sebanyak 20.272 butir ekstasi disamarkan dalam bentuk sparepart kendaraan serta ‘kado’, yang diungkap dalam jumpa pers di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan bahwa jaringan penyelundupan tersebut menggunakan modus false declaration dalam pengiriman paketnya. Mereka memalsukan deklarasi pengiriman, menyatakan barang sebagai sparepart kendaraan atau kado, padahal sebenarnya berisi ekstasi.

Kasus ini terungkap sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas tindak pidana narkotika. Tim gabungan dipimpin Kasubdit II Kombes Hanny Hidayat bersama Bea-Cukai dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda.

Dalam kasus pertama, terdapat penyelundupan narkotika dari Belgia dengan 9,6 kg atau 18.259 butir ekstasi sebagai barang bukti. Pelaku utama adalah WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari Belgia dengan memalsukan alamat penerima di Indonesia.

Kasus kedua melibatkan pengiriman narkoba dari Belanda dengan 2.013 butir ekstasi dikirim melalui kantor Pos. Polisi berhasil menangkap IH alias Bejo dan IRA alias Ipan dalam kasus ini.

Para tersangka dalam kedua kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan pasal berlapis yang dapat menghadapi hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tentang Penulis

markoinbangkok